RANGKUMANBERITA24JAM - Upaya banding yang di ajukan anggota Polisi pemerkosaan dan pembunuhan di medan.
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum personel Polres Pelabuhan Belawan itu dengan tindak pidana hukuman mati.
Pelaku Roni terbukti salah telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yaitu Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Kronologi nya, Terdakwa Roni ternyata sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan akan membicarakan masalah titipan. Terdakwa seolah-olah membuat suatu cerita jika barang yang di sebutkan oleh Riska itu sudah ada pada terdakwa.
Kemudian mereka janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan, dari rumah pelaku mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska di temani oleh tetangga nya yang berinisial AP (13) yakni korban lain dalam perkara ini juga.
Sesampai nya mereka di Polres Pelabuhan Belawan pelaku menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat pada itu Riska juga sudah sempat cuirga dan bertanya kepada pelaku. Lalu pelaku tersebut pun menuju jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kejadian tersebut pelaku mengatakan "Untuk masalah uang mu dan Hp mu nanti lah kita ambil".
"Jangan gitu lah pak" Jawab Riska.
Karena pelaku bernafsu dan sudah sangat tertarik dengan tubuh Riska, di tarik lah tangan kiri Riska itu. Tetapi saat itu Riska kaget dan menolak nya.
"Diam saja kau, biar aku urus perkara kau ini" Teriak pelaku
"Ya uda gak usah di urus" Ucap Riska.
Pelaku pun tetap memaksa dan memeluk korban serta meremas payudara Riska, ketika itu Riska pun kembali berontak dan korban AP langsung berteriak. Melihat itu terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kedua kepala korban itu di pukul dan tangan di borgol, mulut di lakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah, Dan harga kamar yang di pesan ialah Rp.80 ribu.
Lalu pelaku pun membawa masuk kedua korban ke dalam kamar hotel, pelaku mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu namun saat itu Riska sedang datang bulan. Kemudian pelaku pun melampiaskan nya kepada korban ke dua yakni AP. Kedua korban yang masih di borgol ini di bawa ke rumah nya, sesampai di rumah kedua korban ini di sekap dahulu.
Istri pelaku awalnya sempat bertanya, kenapa kedua korban ini di bawa ke kamar, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Sampai keesokan hari nya terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaga nya.
Hal ini di lakukan sehingga Riska meninggal dunia, kemudian hal ini juga di lakukan oleh pelaku terhadap korban kedua yaitu AP.
Kedua korban sesudah meninggal, selanjutnya kedua korban di buang di lokasi yang berbeda. Riska di buang di kawasan perbaungan Kabupaten Sergai sedangkan korban AP di buang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Kelebihan yang ada di Situs Pemain Kasino :
- Minimal Deposit 10.000 Dan Withdraw 30.000
- Tersedia Livechat 24jam nonstop.
- Proses Deposit & Withdraw cepat.
- Tersedia deposit melalui Pulsa Telkomsel dan XL.
- Menyediakan pelayanan melalui Whatsapp.
- Data Member Sangat Aman
- Menyediakan 5 Jenis Bank BCA, BRI, BNI, MANDIRI, DANAMON.
- Pelayanan CS yang sangat ramah dan siap membantu keluhan member sampai tuntas.
- Bonus Next Deposit Minimal 50.000 Mendapatkan 5.000
- Bonus Cashback Mingguan 5%-10% ( Di bagikan Setiap Hari Minggu )
- Bonus Refferal 1%
- Bonus Rollingan 0.8% ( Masuk ke ID secara otomatis )
- Baccarat
- Slotgames
- Roulette
- Sabung Ayam
- Sicbo ( Dadu )
- Dragon Tiger
- Sportbook
- Whatsapp +855962390270
- Skype : pemain.kasino88@yahoo.com
- Livechat 24jam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar